Pilih layanan utama, lalu telusuri sub-layanan yang tersedia
Setiap layanan utama menampilkan sub-layanan, persyaratan, estimasi proses, dan tautan pengajuan online secara langsung.
Sub-layanan Kartu Keluarga (KK)
Layanan pengurusan Kartu Keluarga meliputi kehilangan KK lama, kehilangan KK barcode, perubahan data KK, dan pembuatan KK baru.
KK Lama Hilang
Penggantian KK lama yang hilang dengan surat kehilangan polisi dan lampiran KK lama.
KK Barcode Hilang
Pengajuan layanan untuk KK barcode hilang dengan data kepala keluarga.
Perubahan Data KK
Perubahan data pada KK dengan dokumen pendukung yang sesuai.
Pembuatan KK Baru
Pembuatan KK baru dengan data perubahan dan dokumen keluarga pendukung.
Sub-layanan Surat Pindah
Layanan surat pindah mencakup perpindahan keluar dan datang dengan status pindah, tujuan domisili, serta dokumen pendukung yang jelas.
Surat Pindah Keluar
Pengurusan surat pindah keluar dengan alamat tujuan pindah yang lengkap.
Surat Pindah Datang
Pengurusan surat pindah datang dengan pilihan menumpang KK atau membuat KK baru.
Sub-layanan KTP dan KIA
Layanan pengurusan KTP dan KIA meliputi KTP baru, KTP hilang, KTP rusak, serta KIA dengan persyaratan sesuai jenis layanan.
KTP Baru
Pengajuan KTP baru dengan informasi perekaman langsung ke Dukcapil Kota Sibolga.
KTP Hilang
Penggantian KTP hilang dengan surat kehilangan polisi dan KK.
KTP Rusak
Penggantian KTP rusak dengan upload KTP rusak dan KK.
KIA
Pengajuan KIA dengan lampiran akta lahir, KK, dan pas foto 3x4.
Sub-layanan Akta
Layanan akta mencakup akte kelahiran, bayi baru lahir dan penambahan anggota KK, serta akte kematian.
Akte Kelahiran
Pengajuan akte kelahiran dengan data bayi dan dokumen orang tua serta saksi.
Bayi Baru Lahir dan Penambahan Anggota KK
Penambahan anggota KK untuk bayi baru lahir beserta dokumen keluarga.
Akte Kematian
Pengajuan akte kematian dengan surat keterangan meninggal, akta lahir, dan KTP pelapor.
Layanan Akta Perceraian
Layanan ini memerlukan konfirmasi langsung ke Dukcapil Kota Sibolga.
Layanan Akta Perkawinan
Layanan ini memerlukan konfirmasi langsung ke Dukcapil Kota Sibolga.