6 Layanan
5 Berita
3 Pengumuman
6 FAQ
MESTIKA H. J. HUTAGALUNG, SE, MM
MESTIKA H. J. HUTAGALUNG, SE, MM
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Informasi
Jam layanan tatap muka mengikuti jadwal resmi Disdukcapil Kota Sibolga. Pastikan seluruh dokumen diunggah dalam format PDF, JPG, JPEG, atau PNG maksimal 5MB. Gunakan nomor registrasi untuk memantau progres layanan pada menu tracking. Jam layanan tatap muka mengikuti jadwal resmi Disdukcapil Kota Sibolga. Pastikan seluruh dokumen diunggah dalam format PDF, JPG, JPEG, atau PNG maksimal 5MB. Gunakan nomor registrasi untuk memantau progres layanan pada menu tracking.
Panduan Layanan

Ikuti tahapan layanan dengan mudah dan sesuai prosedur yang berlaku.

1
Pilih Layanan

Pilih jenis layanan sesuai kebutuhan administrasi kependudukan Anda.

2
Lengkapi Data

Isi data pemohon dan informasi layanan dengan benar dan lengkap.

3
Upload Berkas

Unggah dokumen persyaratan sesuai format yang ditentukan sistem.

4
Pantau Status

Cek perkembangan pengajuan layanan hingga proses selesai.

Tanya Jawab

Membantu masyarakat memahami persyaratan dan alur layanan.

Bagaimana cara mengajukan layanan secara online?
Pilih jenis layanan, isi identitas pemohon, lengkapi form layanan, unggah dokumen, lalu kirim pengajuan.
Bagaimana cara cek status permohonan?
Gunakan nomor registrasi atau NIK pada halaman Tracking untuk melihat apakah dokumen diproses, ditolak, atau selesai.
Bagaimana cara mengetahui status pengajuan?
Gunakan nomor registrasi atau NIK pada halaman tracking untuk melihat status Menunggu, Diproses, Selesai, atau Ditolak.
Apakah bisa booking antrian online?
Bisa. Pilih layanan, tanggal, dan jam yang tersedia pada halaman antrian online. Sistem akan membuat nomor antrian otoma...
Format file apa saja yang didukung?
Sistem mendukung file PDF, JPG, JPEG, dan PNG dengan ukuran maksimal 5MB untuk setiap lampiran.
Apakah bukti pengajuan bisa dicetak?
Bisa. Setelah pengajuan masuk, masyarakat dapat mengunduh bukti pengajuan dalam format PDF dari halaman tracking.

Siap Mengajukan Layanan?

Ajukan permohonan layanan administrasi kependudukan secara online sekarang juga. Mudah, cepat, dan tanpa antre.