Portal Layanan Administrasi Online

Akta Perkawinan

Layanan pencatatan administrasi perkawinan untuk menerbitkan akta perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Dokumen identitas suami dan istri
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen pendukung perkawinan
  • Formulir permohonan pencatatan
Alur Proses

Step-by-step pelayanan

1

Pilih layanan akta perkawinan

2

Lengkapi data pasangan dan dokumen

3

Verifikasi oleh petugas

4

Pencatatan perkawinan dilakukan

5

Akta perkawinan diterbitkan