Portal Layanan Administrasi Online

KTP Elektronik (KTP-el)

Layanan administrasi untuk perekaman, pencetakan baru, penggantian karena rusak atau hilang, serta pembaruan elemen data pada KTP-el.

Persyaratan

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Kartu Keluarga
  • KTP lama jika ada
  • Surat kehilangan dari kepolisian jika hilang
  • Dokumen pendukung perubahan data jika diperlukan
Alur Proses

Step-by-step pelayanan

1

Pilih layanan KTP-el

2

Lengkapi formulir dan unggah dokumen

3

Verifikasi berkas oleh petugas

4

Proses perekaman atau pencetakan

5

Ambil hasil sesuai pemberitahuan